Dalam melaksanakan tugas dan memberikan pelayanan kepada masyarakat, Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan berkomitmen untuk tidak menerima suap dan/atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

PENYUSUNAN STANDAR PELAYANAN MELIPUTI 14 KOMPONEN SEBAGAIMANA YANG DIATUR UNDANG-UNDANG NOMOR 25 TAHUN 2009












Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *